Salah Kaprah Istilah IMSAK Ustadz Adi Hidayat Lc MA
Umat Islam meyakini bahwa makan sahur adalah salah satu sunah Rasulullah yang semestinya kita lakukan walaupun hanya dengan seteguk air. Dan Rasulullah memerintahkan agar kita mengakhirkan makan sahur. Batas akhir makan sahur adalah fajar shadiq yang pada masa Rasulullah, Ibn Ummi Maktum selalu adzan pada saat fajar shadiq. Jadi batas akhir waktu makan sahur adalah waktu awal shalat shubuh. Bahkan Rasulullah mengijinkan kita untuk meneruskan kita minum (bahkan mungkin makan) walaupun adan shubuh sudah dikumandangkan. Waktu imsak yang beredar saat ini adalah 10 sebelum adzan shubuh. Maka tidaklah dibenarkan muslimin dan muslimat mengakhiri makan sahur sepuluh menit sebelum adzan shubuh. Bahkan saat itu (10 menit sebelum adzan) adalah waktu terbaik kita melaksanakan makan sahur. Bukankah kita diperintahkan untuk mengakhirkan makan sahur. Bukankah kita tetap dibenarkan untuk sekedar menghabiskan minuman (mungkin juga makanan) yang masih ada di tangan walaupun adzan shubuh sedang/sudah berkumandang? Saudaraku janganlah mempersulit agama ini karena “Sesungguhnya agama itu mudah.” (HR. Bukhari). Dan janganlah selalu menganggap baik suatu amalan yang tidak ada tuntunan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan mengatakan (misalnya): “Kami menentukan waktu imsak ‘kan untuk berhati-hati jangan kebablasan makan sampai shalat shubuh”. Ingatlah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang lebih mengetahui keadaan umatnya dan bukannya orang-orang yang menetapkan waktu imsak. Ingatlah ketika terdengar adzan, suri teladan kita (Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) masih memberikan kita kesempatan untuk menghabiskan makanan yang ada di tangan.