POLSEK SUNGGAL : Ungkap Kasus Curanmor R4 Oktober 2017
Kronologis Kejadian: Telah terjadi pencurian terhadap 1(satu) unit mobil merk Taft Gt warna Tromet silver pada hari senin tanggal 25 september 2017 sekitar pukul 23.30 wib di Jl. Binjai Km 13 desa muliorejo kec. Sunggal kab. Deli serdang tepatnya dari parkiran Hotel Milala. Awal kejadian bermula korban datang ke Hotel Milala dan memarkirkan mobil miliknya di depan kamar korban kemudian sewaktu korban bangun sekitar pukul 00.30 wib korban melihat bahwa mobilnya sudah tidak ada di tempat dan pada saat ditanyakan kepada karyawan Hotel tersebut mengatakan bahwa mereka ada melihat mobil milik korban keluar sekitar pukul 23.30 wib dan karena karyawan tersebut mengira bahwa korban yg keluar sehingga karyawan tersebut tidak curiga. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1(satu) unit mobil taft gt warna tromet silver senilai Rp 60.000.000. Kronologis penangkapan: Pada hari kamis tanggal 19 Oktober sekira pukul 01:00 wib unit reskrim polsek sunggal mendapat laporan bahwa pelaku pencurian mobil daihatsu taft yg hilang di hotel meliala tersebut adalah Ilhami, dkk. Kemudian personil Polsek Sunggal melakukan penangkapan terhadap ILHAMI dan selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap pelaku lain sehingga total pelaku yg diamankan 5 orang. Pelaku ILHAMI berperan membuka atau membobol pintu mobil dan kunci kontak mobil dengan menggunakan kunci ring dan mata kunci T. Pada saat melakukan tersebut tersangka RAIHAN, RAHMAD RIANTO dan R ( DPO ) berperan memantau situasi. Pelaku KHAIRUL AL ANSYARI dan ZULKIFLI berperan mengantar mobil ke stabat untuk di jual kepada berinisial A ( DPO ).