BPTD Wil III Sumbar melaksanakan Kegiatan Penegakan Hukum Gabungan 13 s/d 14 November 2017 HD
BPTD Wil III Sumbar melaksanakan Kegiatan Penegakan Hukum Gabungan (Riksa Ranmor Gabpolsipat) di Ruas Jalan Nasonal Bukittinggi-Payakumbuh (Ngalau) sebagai berikut : 1. Penegakan hukum gabungan ini di Lakukan oleh BPTD Wil III Sumbar bergabung dengan Instansi terkait (Dinas Perhubungan Propinsi, Polresta 50 Kota, Dinas Perhungan Kota Payakumbuh, Kejaksaan Negeri Kota Payakumbuh, Pengadilan Negeri Kota Payakumbuh, POM AD, PT. Jasa Raharja Kota Payakumbuh dan BANK BRI Kota Payakumbuh). 2. Penindakan dilakukan dengan cara sidang di tempat. 3. Sasaran adalah pengendara angkutan umum, travel liar,angkutan Barang serta, Angkutan Pariwisata sepeda motor. 4. Total kendaraan selama melakukan Giat Riksa Ranmor selama 2 hari Tgl 13 s/d 14 November 2017 berjumlah 140 Tilang dg jumlah total denda Rp.6.195.000,- ( Tilang BPTD Wil. III Prov. Sumbar sebanyak 66 berkas Tilang Penindakan dan Tilang Kepolisian sebanyak 74 Berkas Tilang Penindakan) pelanggaran langsung sidang di tempat 5. Rata-rata Giat dilaksanakan perhari dalam waktu 1,5 jam Demikian di laporkan hasil Giat Riksa Ranmor Gabpolsipat di Ruas Jalan Nasonal Bukittinggi-Payakumbuh (Ngalau) demikian di laporkan, tks