Alasan Penggunaan Nama di E-KTP Minimal Dua Kata HD

24.05.2022
Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pedoman Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. Salah satunya adalah nama di dokumen kependudukan mesti minimal dua kata. #Kemendagri #EKTP #NamaDuaKata #VideoCaption Jangan lewatkan live streaming BeritaSatu News Channel 24 jam non stop di https://www.beritasatu.com/livestream. Pastikan kamu subscribe dan aktifkan juga tombol lonceng untuk mendapatkan notifikasi video terbaru dari BeritaSatu. Kunjungi juga social media channel kami : Official Website: https://www.beritasatu.com Twitter : https://twitter.com/Beritasatu Facebook : https://www.facebook.com/beritasatu/ Instagram : https://www.instagram.com/beritasatu/

Похожие видео

Показать еще